Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM dengan cara mengidentifikasi, menilai, dan memahami proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c. (2) Penyelenggara menerapkan proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa; b. negara atau area geografis; c. produk atau jasa dan Transaksi; dan/atau d. jaringan distribusi. (3) Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib mengacu pada hasil identifikasi dan penilaian risiko oleh otoritas yang berwenang serta dokumen dan informasi terkait lainnya. (4) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada karakteristik, skala, dan kompleksitas kegiatan usaha Penyelenggara, serta eksposur risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM yang relevan. (5) Dalam hal Penyelenggara menilai risiko yang dihadapi dalam kegiatan usahanya semakin meningkat, Penyelenggara wajib melakukan peningkatan pengendalian dan mitigasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM. (6) Terhadap hasil penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penyelenggara wajib: a. melakukan penginian secara berkala; b. mendokumentasikan; dan c. memiliki mekanisme penyediaan informasi yang memadai bagi otoritas yang berwenang. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda