Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM dengan cara memiliki, melaksanakan, dan mengembangkan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b untuk mengelola risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM.
(2) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. customer due diligence;
b. pengelolaan data, informasi, dan dokumen; dan
c. pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan pelaporan lainnya.
(3) Penyelenggara dapat menyesuaikan muatan dari kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
a. Penyelenggara hanya memberikan jasa kepada Penyelenggara lain dan tidak berhubungan langsung dengan Pengguna Jasa; atau
b. Penyelenggara tidak melakukan kegiatan Transfer Dana.
(4) Bagi Penyelenggara yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur APU, PPT, dan PPPSPM dalam penyelenggaraan Transfer Dana.
(5) Penyelenggara wajib memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal terdapat perubahan atas kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib menyampaikan perubahan kebijakan dan prosedur tertulis kepada Bank INDONESIA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
