Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM mengenai pengawasan aktif Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang paling sedikit mencakup: a. pemberian persetujuan atas kebijakan dan prosedur tertulis terhadap penerapan APU, PPT, dan PPPSPM; dan b. pengawasan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.
Koreksi Anda