Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6121), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
