Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. terhadap Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, pengenaan sanksi administratif berupa denda mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan;
b. terhadap Penyelenggara KUPVA bukan bank yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, pengenaan sanksi administratif berupa denda mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan; dan
c. terhadap Penyelenggara berupa pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank INDONESIA yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, pengenaan sanksi administratif berupa denda mulai
berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan.
Koreksi Anda
