Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan; b. Penyelenggara berupa KUPVA bukan bank yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan; dan c. Penyelenggara berupa pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c wajib menyusun kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan. (2) Penyesuaian kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda