Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank INDONESIA mengenakan sanksi penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama, sanksi perintah pemberhentian, dan/atau sanksi larangan untuk menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif, atau yang setara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64:
a. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara, dilarang mengambil keputusan dan/atau melakukan kegiatan lain yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan kondisi keuangan Penyelenggara sejak tanggal surat pemberitahuan dari Bank INDONESIA;
b. Penyelenggara wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau kegiatan yang setara, untuk memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, atau yang setara, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dari Bank INDONESIA; dan/atau
c. pemegang saham atau yang setara, wajib mengalihkan sahamnya atau bentuk kepemilikan lain yang setara, paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dari Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c, Penyelenggara tidak melakukan perubahan terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara, berlaku ketentuan:
a. Penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif;
b. Bank INDONESIA tidak mengakui segala hubungan hukum yang dilakukan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara; dan
c. segala tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara, merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
