Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif, atau yang setara, sedang menjalani proses hukum berupa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana tertentu, Bank INDONESIA berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
b. perintah pemberhentian sementara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif, atau yang setara.
(2) Dalam hal Penyelenggara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif, atau yang setara, diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Bank INDONESIA berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan izin;
b. perintah pemberhentian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif, atau yang setara; dan/atau
c. larangan untuk menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif pada Penyelenggara, atau yang setara, paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
