Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara, Direksi, Dewan Komisaris, pengurus, Pejabat Eksekutif, dan pegawai Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK dari Pengguna Jasa atau pihak lain manapun. (2) Penyelenggara, Direksi, Dewan Komisaris, pengurus, Pejabat Eksekutif, dan pegawai Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan informasi dalam pelaksanaan customer due diligence dan enhanced due diligence dengan memperhatikan ketentuan anti tipping-off sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (3) Ketentuan mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk pemberian informasi kepada Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda