Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Bank INDONESIA ini meliputi pengaturan mengenai: a. kewajiban penerapan APU, PPT, dan PPPSPM; b. customer due diligence; c. anti tipping-off; d. kerja sama dan pengembangan produk baru, distribusi baru, dan teknologi baru; e. pengawasan dan pelaporan; dan f. koordinasi, sinergi, dan/atau kerja sama.
Koreksi Anda