Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Pengaturan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM bagi Penyelenggara bertujuan untuk:
a. menjadi acuan dalam melaksanakan kewajiban penerapan APU, PPT, dan PPPSPM;
b. memitigasi risiko penyalahgunaan produk dan/atau jasa Penyelenggara sebagai sarana TPPU, TPPT, serta PPSPM;
dan
c. menjadi acuan dalam melakukan pengawasan terkait penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.
Koreksi Anda
