Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 2. Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. 3. Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah TPPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 4. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disingkat TPPT adalah TPPT sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. 5. Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. 6. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan pemberantasan Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan PPSPM. 7. Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris yang selanjutnya disingkat DTTOT adalah daftar nama terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. 8. Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat DPPSPM adalah daftar nama terduga pelaku PPSPM sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai pencegahan PPSPM. 9. Sistem Pembayaran adalah sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai sistem pembayaran. 10. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA adalah kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. 11. Penyelenggara adalah pelaku usaha sektor keuangan yang diatur, mendapat izin, persetujuan, dan/atau penetapan, serta diawasi oleh Bank INDONESIA. 12. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA maupun lintas negara. 13. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Penyelenggara, melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara, dan/atau melakukan Transaksi melalui Penyelenggara. 14. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang selanjutnya disebut Beneficial Owner adalah setiap orang perseorangan, baik sendiri atau bersama-sama, secara langsung atau tidak langsung, yang: a. merupakan pemilik sebenarnya dari dana; b. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; c. mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi. 15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kelompok yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, termasuk perusahaan, yayasan, koperasi, perkumpulan keagamaan, partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non- profit, dan organisasi kemasyarakatan. 16. Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP meliputi: a. PEP asing yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain; b. PEP domestik yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara; dan c. orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, yang tidak dimaksudkan untuk tingkatan menengah (middle ranking) dan/atau tingkatan lebih rendah (junior individuals). 17. Transfer Dana adalah transfer dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai transfer dana. 18. Penyelenggara Pengirim adalah penyelenggara pengirim asal dan/atau penyelenggara penerus yang mengirimkan perintah Transfer Dana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai transfer dana. 19. Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim asal, penyelenggara penerus, dan/atau penyelenggara penerima akhir yang menerima perintah Transfer Dana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai transfer dana. 20. Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim asal dan Penyelenggara Penerima akhir sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai transfer dana. 21. Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan dana untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. 22. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah Transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. 23. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 24. The Financial Action Task Force yang selanjutnya disingkat FATF adalah lembaga internasional yang independen untuk MENETAPKAN standar internasional dan mendukung implementasi yang efektif dalam pencegahan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM serta ancaman terkait lain yang mengancam integritas sistem keuangan internasional. 25. Kelompok Usaha adalah grup atau sekelompok perusahaan yang memiliki keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian dengan Penyelenggara. 26. Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas. 27. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Penyelenggara. 28. Manajemen Senior adalah anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang dapat mengambil kebijakan atau keputusan dalam operasional Penyelenggara. 29. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda