Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 14/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 39/BI), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 13a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
