Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 10-33-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999

PERBAN Nomor 10-33-pbi-2008 Tahun 2008

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.