Pasal I
Ketentuan ayat (2) Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, serta ayat (6), ayat (8), dan ayat (11) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 15/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 40/BI) berbunyi sebagai berikut: