Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bauran Kebijakan Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat BKBI adalah integrasi kebijakan yang saling melengkapi dan memperkuat antarkebijakan utama, dengan ditopang oleh kebijakan pendukung, untuk menghasilkan kebijakan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank INDONESIA.
2. Kebijakan Bank INDONESIA adalah keputusan dan/atau tindakan Bank INDONESIA yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, atau pemimpin satuan kerja.
3. Kebijakan Utama adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial.
4. Kebijakan Pendukung adalah Kebijakan Bank INDONESIA untuk menopang Kebijakan Utama.
5. Kebijakan Sistem Pembayaran adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna memelihara stabilitas sistem pembayaran.
6. Stabilitas Sistem Pembayaran adalah kestabilan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, termasuk infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya yang sangat penting dalam mendukung stabilitas rupiah dan sistem keuangan serta mendorong inklusi ekonomi dan keuangan dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
7. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, termasuk infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
8. Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah kertas dan logam yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
9. Pengelolaan Uang Rupiah Digital adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan penatausahaan uang rupiah digital.
10. Rapat Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat RDG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis, melakukan evaluasi kebijakan, dan/atau menerima laporan atas kebijakan untuk diketahui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.