Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17A ayat (3) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. sanksi kewajiban membayar. (2) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17A ayat (4) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. sanksi kewajiban membayar. (3) Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran batas waktu penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 4. Pasal 32A dihapus. 5. Pasal 33 dihapus.
Koreksi Anda