Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. sanksi kewajiban membayar. (2) Dihapus. (3) Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda