Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025
Teks Saat Ini
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah kertas; dan
b. Uang Rupiah logam dilebur sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah logam.
Koreksi Anda
