Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional.
2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat.
5. LAZ Berskala Nasional adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup nasional.
6. LAZ Berskala Provinsi adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) provinsi.
7. LAZ Berskala Kabupaten/Kota adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
8. Pengelola Zakat adalah BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
9. Perwakilan LAZ Berskala Nasional adalah 1 (satu) kantor perwakilan LAZ Berskala Nasional di provinsi yang dibentuk atas izin Kantor Wilayah Agama Provinsi.
10. Perwakilan LAZ Berskala Provinsi adalah 1 (satu) kantor perwakilan LAZ Berskala Provinsi di kabupaten/kota yang dibentuk atas izin Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
11. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
12. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
13. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
14. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
15. Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disingkat DSKL adalah adalah dana sosial keagamaan dalam Islam antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
16. Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan Pengelola Zakat untuk mengelola Zakat.
17. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
18. Munfiq adalah seorang muslim atau badan usaha yang secara sukarela menyerahkan infak dan sedekah.
19. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
20. Asnaf adalah 8 (delapan) golongan yang berhak menerima Zakat yang terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, Ibnu Sabil, dan Mualaf.
21. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
22. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disebut RKAT adalah naskah yang memuat program kerja dan anggaran kegiatan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ berskala nasional, LAZ berskala provinsi atau LAZ Berskala Kabupaten/Kota untuk periode waktu 1 (satu) tahun dan di gunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan.