Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional.
2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat.
5. LAZ Berskala Nasional adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup nasional.
6. LAZ Berskala Provinsi adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) provinsi.
7. LAZ Berskala Kabupaten/Kota adalah LAZ yang melaksanakan Pengelolaan Zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
8. Pengelola Zakat adalah BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
9. Perwakilan LAZ Berskala Nasional adalah 1 (satu) kantor perwakilan LAZ Berskala Nasional di provinsi yang dibentuk atas izin Kantor Wilayah Agama Provinsi.
10. Perwakilan LAZ Berskala Provinsi adalah 1 (satu) kantor perwakilan LAZ Berskala Provinsi di kabupaten/kota yang dibentuk atas izin Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
11. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
12. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
13. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
14. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
15. Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disingkat DSKL adalah adalah dana sosial keagamaan dalam Islam antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
16. Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan Pengelola Zakat untuk mengelola Zakat.
17. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
18. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
19. Asnaf adalah 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat yang terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Ghorimin, Fi Sabiilillah, dan Ibnu Sabil.
(1) Pengelola Zakat wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
(2) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan keuangan;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan format standar akuntansi keuangan.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1) Laporan 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memuat pelaksanaan pengelolaan Zakat sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun berjalan.
(2) Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memuat pelaksanaan pengelolaan Zakat sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 4
(1) Laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, terdiri atas:
a. laporan keuangan;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat nasional.
(2) Laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi, terdiri atas:
a. laporan keuangan;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat provinsi.
(3) Laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. laporan keuangan;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat kabupaten/kota.
(4) Laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh LAZ Berskala Nasional, Perwakilan LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, Perwakilan LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. laporan keuangan; dan
b. laporan kinerja.
Pasal 5
Pasal 6
(1) Laporan akhir tahun pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat nasional.
(2) Laporan akhir tahun pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi, terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat provinsi.
(3) Laporan akhir tahun pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat kabupaten/kota.
(4) Laporan akhir tahun pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh LAZ Berskala Nasional, Perwakilan LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, Perwakilan LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; dan
b. laporan kinerja.
Pasal 7
(1) Dalam hal Pengelola Zakat tidak dapat menyampaikan laporan keuangan akhir tahun yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, Pengelola Zakat dapat menyampaikan laporan keuangan yang belum diaudit
dengan melampirkan surat keterangan ketidakmampuan untuk dilakukan audit.
(2) Pengelola Zakat yang tidak menyampaikan laporan keuangan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi administratif.
(1) Pengelola Zakat wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
(2) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan keuangan;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan format standar akuntansi keuangan.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1) Laporan 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memuat pelaksanaan pengelolaan Zakat sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun berjalan.
(2) Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memuat pelaksanaan pengelolaan Zakat sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(1) Laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, terdiri atas:
a. laporan keuangan;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat nasional.
(2) Laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi, terdiri atas:
a. laporan keuangan;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat provinsi.
(3) Laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. laporan keuangan;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat kabupaten/kota.
(4) Laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh LAZ Berskala Nasional, Perwakilan LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, Perwakilan LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. laporan keuangan; dan
b. laporan kinerja.
(1) Laporan akhir tahun pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat nasional.
(2) Laporan akhir tahun pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi, terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat provinsi.
(3) Laporan akhir tahun pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
b. laporan kinerja; dan
c. laporan pengelolaan Zakat kabupaten/kota.
(4) Laporan akhir tahun pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh LAZ Berskala Nasional, Perwakilan LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, Perwakilan LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; dan
b. laporan kinerja.
Pasal 7
(1) Dalam hal Pengelola Zakat tidak dapat menyampaikan laporan keuangan akhir tahun yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, Pengelola Zakat dapat menyampaikan laporan keuangan yang belum diaudit
dengan melampirkan surat keterangan ketidakmampuan untuk dilakukan audit.
(2) Pengelola Zakat yang tidak menyampaikan laporan keuangan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi administratif.
Pengelola Zakat yang tidak menyampaikan laporan 6 (enam) bulan dan akhir tahun, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2018
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUDIBYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) BAZNAS menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Menteri Agama dalam waktu paling lambat 15 Agustus tahun berjalan.
(2) BAZNAS Provinsi menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada BAZNAS dan Gubernur dalam waktu paling lambat 31 Juli tahun berjalan.
(3) BAZNAS Kabupaten/Kota menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati/Wali kota dalam waktu paling lambat 21 Juli tahun berjalan.
(4) LAZ Berskala Nasional menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BAZNAS dalam waktu paling lambat 31 Juli tahun berjalan.
(5) Perwakilan LAZ Berskala Nasional menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BAZNAS Provinsi setempat, LAZ Berskala Nasional, Gubernur, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam waktu paling lambat 21 Juli tahun berjalan.
(6) LAZ Berskala Provinsi menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BAZNAS Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Gubernur dalam waktu paling lambat 21 Juli tahun berjalan.
(7) Perwakilan LAZ Berskala Provinsi menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BAZNAS Kabupaten/Kota setempat, LAZ Berskala Provinsi,
Bupati/Wali kota, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 15 Juli tahun berjalan.
(8) LAZ Berskala Kabupaten/Kota menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BAZNAS Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Bupati/Wali kota dalam waktu paling lambat 15 Juli tahun berjalan.
(1) BAZNAS menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Agama dalam waktu paling lambat 15 Maret tahun berikutnya.
(2) BAZNAS Provinsi menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada BAZNAS, Gubernur, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam waktu paling lambat 28 Februari tahun berikutnya.
(3) BAZNAS Kabupaten/Kota menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada BAZNAS Provinsi, Bupati/Wali kota, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 15 Februari tahun berikutnya.
(4) LAZ Berskala Nasional menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) kepada BAZNAS dalam waktu paling lambat 28 Februari tahun berikutnya.
(5) Perwakilan LAZ Berskala Nasional menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4) kepada BAZNAS Provinsi setempat, LAZ Berskala Nasional, Gubernur, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam waktu paling lambat 15 Februari tahun berikutnya.
(6) LAZ Berskala Provinsi menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) kepada BAZNAS
Provinsi, Gubernur, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam waktu paling lambat 15 Februari tahun berikutnya.
(7) Perwakilan LAZ Berskala Provinsi menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) kepada BAZNAS Kabupaten/Kota setempat, LAZ Berskala Provinsi, Bupati/Wali kota, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
(8) LAZ Berskala Kabupaten/Kota menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) kepada BAZNAS Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
(1) BAZNAS menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Menteri Agama dalam waktu paling lambat 15 Agustus tahun berjalan.
(2) BAZNAS Provinsi menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada BAZNAS dan Gubernur dalam waktu paling lambat 31 Juli tahun berjalan.
(3) BAZNAS Kabupaten/Kota menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati/Wali kota dalam waktu paling lambat 21 Juli tahun berjalan.
(4) LAZ Berskala Nasional menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BAZNAS dalam waktu paling lambat 31 Juli tahun berjalan.
(5) Perwakilan LAZ Berskala Nasional menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BAZNAS Provinsi setempat, LAZ Berskala Nasional, Gubernur, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam waktu paling lambat 21 Juli tahun berjalan.
(6) LAZ Berskala Provinsi menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BAZNAS Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Gubernur dalam waktu paling lambat 21 Juli tahun berjalan.
(7) Perwakilan LAZ Berskala Provinsi menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BAZNAS Kabupaten/Kota setempat, LAZ Berskala Provinsi,
Bupati/Wali kota, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 15 Juli tahun berjalan.
(8) LAZ Berskala Kabupaten/Kota menyampaikan laporan 6 (enam) bulan pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BAZNAS Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Bupati/Wali kota dalam waktu paling lambat 15 Juli tahun berjalan.
(1) BAZNAS menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Agama dalam waktu paling lambat 15 Maret tahun berikutnya.
(2) BAZNAS Provinsi menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada BAZNAS, Gubernur, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam waktu paling lambat 28 Februari tahun berikutnya.
(3) BAZNAS Kabupaten/Kota menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada BAZNAS Provinsi, Bupati/Wali kota, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 15 Februari tahun berikutnya.
(4) LAZ Berskala Nasional menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) kepada BAZNAS dalam waktu paling lambat 28 Februari tahun berikutnya.
(5) Perwakilan LAZ Berskala Nasional menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4) kepada BAZNAS Provinsi setempat, LAZ Berskala Nasional, Gubernur, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam waktu paling lambat 15 Februari tahun berikutnya.
(6) LAZ Berskala Provinsi menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) kepada BAZNAS
Provinsi, Gubernur, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam waktu paling lambat 15 Februari tahun berikutnya.
(7) Perwakilan LAZ Berskala Provinsi menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) kepada BAZNAS Kabupaten/Kota setempat, LAZ Berskala Provinsi, Bupati/Wali kota, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
(8) LAZ Berskala Kabupaten/Kota menyampaikan laporan akhir tahun pelaksanaan pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) kepada BAZNAS Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.