Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS Provinsi memberikan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional di provinsi atas hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Rekomendasi BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. (3) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BAZNAS Provinsi berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional.
Koreksi Anda