Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS Provinsi memberikan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional di provinsi atas hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15. (2) Rekomendasi BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BAZNAS Provinsi berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional.
Koreksi Anda
