Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, LAZ Berskala Nasional dapat membuka perwakilan. (2) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu) perwakilan. (3) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Provinsi.
Koreksi Anda