Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS memberikan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Dalam hal hasil penelaahan terdapat ketidaksesuaian terhadap ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat dan penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), BAZNAS berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda