Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) BAZNAS melakukan penelaahan atas informasi permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian. (3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap: a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan b. penelusuran rekam jejak. (4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam rapat pimpinan BAZNAS.
Koreksi Anda