Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS memberikan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal hasil penelaahan terdapat ketidaksesuaian terhadap ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat dan penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), BAZNAS berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi.
Koreksi Anda
