Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Nasional melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) BAZNAS melakukan penelaahan atas informasi permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian.
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap:
a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan
b. penelusuran rekam jejak.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan dalam rapat pimpinan BAZNAS.
Koreksi Anda
