Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. (2) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LAZ Berskala Nasional; b. LAZ Berskala Provinsi; dan c. LAZ Berskala Kabupaten/Kota. (3) Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.
Koreksi Anda