Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
(2) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LAZ Berskala Nasional;
b. LAZ Berskala Provinsi; dan
c. LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
(3) Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.
Koreksi Anda
