Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 2. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat provinsi. 3. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota. 4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 5. LAZ Berskala Nasional adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup nasional. 6. LAZ Berskala Provinsi adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) provinsi. 7. LAZ Berskala Kabupaten/Kota adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) kabupaten/kota. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat provinsi. 10. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda