Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perlu dilakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ harus menyampaikan permohonan koreksi melalui SiMBA.
(2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan perubahan yang mengacu pada:
a. permohonan tertulis dari pejabat penanggung jawab data BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ; atau
b. hasil audit oleh internal audit, Kantor Akuntan Publik, atau auditor syariah.
Koreksi Anda
