Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan aplikasi SiMBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. input data manual; atau
b. pertukaran data host to host.
(2) Penggunaan aplikasi SiMBA melalui input data manual sebagaimana pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap hari atas transaksi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(3) Penggunaan aplikasi SiMBA melalui pertukaran data host to host sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara sinkronisasi antara sistem informasi yang digunakan dengan SiMBA.
Koreksi Anda
