Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan aplikasi SiMBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. input data manual; atau b. pertukaran data host to host. (2) Penggunaan aplikasi SiMBA melalui input data manual sebagaimana pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap hari atas transaksi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. (3) Penggunaan aplikasi SiMBA melalui pertukaran data host to host sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara sinkronisasi antara sistem informasi yang digunakan dengan SiMBA.
Koreksi Anda