Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya. (2) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Gubernur paling lambat 1 Maret tahun berikutnya. (3) BAZNAS wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Maret tahun berikutnya. (4) Selain laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BAZNAS juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda