Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya periode 6 (enam) bulan kepada LAZ dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, BAZNAS Kabupaten/Kota atau BAZNAS Provinsi sesuai dengan tingkatannya paling lambat 31 Juli tahun berjalan. (2) LAZ wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada pemerintah daerah paling lambat 1 September tahun berjalan.
Koreksi Anda