Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berjalan. (2) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur paling lambat 1 September tahun berjalan. (3) BAZNAS wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 September tahun berjalan.
Koreksi Anda