Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan pencatatan transaksi pada sistem informasi. (2) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib melakukan pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS.
Koreksi Anda