Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
