Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Surat undangan internal dapat disusun dalam bentuk nota dinas atau internal memo.
Koreksi Anda
