Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Surat undangan internal dapat disusun dalam bentuk nota dinas atau internal memo.
Koreksi Anda