Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan bentuk nota dinas atau internal memo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas atau internal memo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda