Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Naskah Dinas korespondensi Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a. nota dinas atau internal memo;
b. disposisi; dan
c. surat undangan internal.
Koreksi Anda
