Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis mengenai pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. ketua BAZNAS atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS;
b. ketua BAZNAS Provinsi atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS Provinsi; atau
c. ketua BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS Kabupaten/Kota, setelah mendapat persetujuan rapat pleno Pimpinan BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda
