Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis mengenai pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan. (2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. ketua BAZNAS atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS; b. ketua BAZNAS Provinsi atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS Provinsi; atau c. ketua BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS Kabupaten/Kota, setelah mendapat persetujuan rapat pleno Pimpinan BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda