Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
(2) Dalam hal terdapat Naskah Dinas selain dari jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAZNAS MENETAPKAN jenis Naskah Dinas dan menentukan susunan serta bentuk Naskah Dinas sesuai prinsip penyusunan Naskah Dinas.
Koreksi Anda
