Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pedoman umum Tata Naskah Dinas dalam Peraturan Badan ini berlaku secara mutatis mutandis bagi lembaga amil zakat.
Koreksi Anda
Ketentuan mengenai pedoman umum Tata Naskah Dinas dalam Peraturan Badan ini berlaku secara mutatis mutandis bagi lembaga amil zakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran