Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Tata Naskah Dinas.
(2) Ruang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penandatangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Koreksi Anda
