Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Tugas adalah unit organisasi yang dibentuk oleh Unit Kerja setingkat Eselon 1 yang beranggotakan tenaga profesional non Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Kepala adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
3. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif.
4. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada masing- masing unit kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.