Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14. (4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. formulir Laporan atau Temuan; b. kajian; dan c. bukti. (6) Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis sesuai dengan Formulir Model A.14.1. 22. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda