Koreksi Pasal 33A
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peringatan; atau
b. pemberhentian tetap.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.
(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu.
(7) Dalam hal Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
21. Ketentuan ayat (6) Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
