Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan, desa, dan/atau nama lainnya;
b. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatan;
c. Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Anggota Panwaslu Kecamatan tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya;
d. Panwaslu Kecamatan memiliki keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran; dan/atau
e. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan setempat menjadi Terlapor dalam Laporan.
(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas permintaan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan Formulir Model A.12.
19. Ketentuan Pasal 33 ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
