Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilihan; atau b. bukan Pelanggaran Pemilihan. (2) Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilihan. (3) Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan; dan/atau b. merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. 18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda