Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai:
a. Pelanggaran Pemilihan; atau
b. bukan Pelanggaran Pemilihan.
(2) Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan;
dan/atau
b. merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
