Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat bersumber dari informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan; b. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan; c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; d. informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor. e. informasi yang diperoleh melalui aplikasi percakapan; f. informasi yang diperoleh dari akun media sosial; g. informasi yang diperoleh dari media cetak dan media elektronik; atau h. informasi yang diperoleh dari media lainnya. (3) Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN tindaklanjut atas informasi awal. (4) Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal. (5) Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu, diteruskan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda