Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan: a. identitas penemu dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model A.2. 13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah serta setelah huruf d ayat (1) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda